Friday, June 8, 2007

OPINI : HUTAN

Indonesia Juara Perusak Hutan
Oleh Syarief Hidayat

GUINESS Book of Record menobatkan Indonesia sebagai perusak hutan tercepat di dunia. Seperti diberitakan Tempo Interaktif, rekor tersebut akan dicatat dalam buku Guiness 2008 yang akan diterbitkan September 2007. Kerusakan hutan di Indonesia setara dengan 300 lapangan bola setiap jam atau setara 51 kilometer persegi per hari.

Sertifikat dari Guiness Book of Record ditujukan untuk publik Indonesia agar lebih mengerti kondisi hutan Indonesia. Menurut juru kampanye Green Peace Asia Tenggara, Hapsoro, pihaknya tidak secara khusus memberikan sertifikat itu pada pemerintah atau pihak mana pun. “Tapi kami mau memberikan ini pada masyarakat agar lebih tahu kondisi sesungguhnya di wilayah hutan Indonesia,” katanya seperti dikutip Sinar Harapan.

Kerusakan hutan Indonesia disebabkan oleh pembalakan liar, illegal loging, dan kebakaran hutan. Kebakaran hutan bahkan disengaja oleh perusahaan perkebunan. Kabut asap akibat kebakaran hutan terjadi bebarapa tahun belakangan. Kabut asap ini tidak hanya menjadi masalah di Indonesia saja, tetapi negara-negara tetangga juga ikut menanggung getahnya.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah sepertinya belum membuahkan hasil optimal. Salah satu sebabnyam, upaya pelestarian alam lebih cenderung pada bentuk seremonial, seperti penanaman pohon. Sedangkan penegakan hukum atas pembalakan liar (illegal loging) masih sangat minim.

Masih Ada Yang Peduli
Di tengah keprihatinan akan diraihnya “prestasi” sebagai juara perusah hutan, kita mengapresiasi upaya masyarakat adat Toro, Sulawesi Tengah. Dengan kearifan laku dan sikap hidupnya, mereka mampu mengelola dan melestarikan hutan di sekitanya (Kompas, 1 Mei 2007).

Desa Toro bahkan sering dijadikan contoh dalam seminar nasional dan internasional tentang pengelolaan hutan. Hutan, menurut orang Toro, merupakan amanah dari Tuhan sehingga perlu dilestarikan untuk kepentingan generasi berikutnya.

Lembaga Adat Toro membuat larangan dan cara pemanfaatan hutan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda. Sanksi terberat berupa denda tujuh ekor kerbau atau sapi, ditambah 70 dulang (tempayan) dan 70 helai kain. Untuk menjamin aturan adat tersebut dipatuhi, Lembaga Adat membentuk Tondo Ngata Toro, semacam polisi adat. Oknum pembalakan hutan lebih takut pada polisi adat ini daripada polisi hutan atau anggota Polri karena polisi adat tidak segan-segan menyeret pelanggar ke pengadilan adat.

Apa yang dilakukan Fachrrurazi Ch. Malley (Rajidt) lain lagi. Rajidt, seperti dimuat dalam situs Ashoka.or.id, membentuk komunitas untuk mencegah perusakan hutan. Menurutnya, komunitas hutan dapat berperan penting dalam menjaga hutan, khususnya menghambat praktek pembalakan liar.

Bersama pemerintah, kalangan bisnis, dan organisasi sektor swasta, komunitas harus bertindak sebagai pemegang kepentingan utama dalam pengelolaan hutan. Dengan mengajarkan komunitas untuk menjadi penyelidik khusus, Rajidt membantu mereka menjaga akses dan kendali terhadap sumber daya hutan mereka.

Bersama Yayasan Lesuser Lestari (YLL) Rajidt mengembangkan modul penyelidik hutan. Penyelidik hutan ini bertugas untuk mengumpulkan data kerusakan hutan, lalu melaporkannya kepada instansi terkait. Laporan juga diberikan kepada media massa untuk membuat tekanan publik.

Kerusakan hutan adalah masalah kita bersama. Dampak kerusakan hutan bisa dirasakan secara langsung seperti longsor, banjir, dan sebagainya. Apakah kita hanya menonton hutan kita rusak atau ikut aktif menanggulanginya?*
NOTE!
1. Sebaiknya atribusi mendahului nama. “Hapsoro, juru kampanye Green Peace Asia Tenggara” baiknya jadi “Juru kampanye Green Peace Asia Tenggaram, Hapsoro”.
2. Berita tidak boleh dicampur dengan opini (pendapat penulis). Karena sarat opini, naskah di atas saya jadikan artikel opini dan tak perlu dateline.
3. Kalau sumber-sumber naskah sudah disebutkan dalam tubuh tulisan, tidak perlu disebutkan di akhir naskah “dari berbagai sumber”.
4. “Hanya menonton saja”. Sebaiknya “hanya menonton” atau “menonton saja”.
5. Over All, naskah Bapak sudah bagus, great! Hanya butuh sedikit polesan editing redaksional. Bandingkan dengan naskah asli.
6. Keep writing! (Romel).*

Naskah-naskah di blog ini milik Balai Jurnalistik ICMI Jabar (BATIC). Boleh dikutip untuk kepentingan pendidikan dan aktivitas nonkomersial dengan mencantumkan nama penulisnya dan sumber http://baticnews.blogspot.com.

No comments: